
Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN- LKLH), Darwin Marpaung. Foto: Kurasidata.com
Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN- LKLH), Darwin Marpaung menyatakan siap mendampingi masyarakat untuk penyelesaian penguasaan tanah Kebun dan permukiman yang berada didalam kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan nya disaat melakukan inventarisasi pendataan pada objek-objek penguasaan tanah Kebun dan permukiman yang berada di dalam kawasan hutan di Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Jum’at (7/6).
Turunnya Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) ke daerah berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup, Pengawasan dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Data dan Informasi kegiatan Usaha yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang tidak memiliki perijinan di bidang kehutanan tahap 1 s/d tahap 19.
“Kami merasa perlu mengambil andil turut serta dalam mambantu pemerintah untuk mensukseskan program kerja-nya yang telah di atur didalam peraturan pemerintah maupun aturan atau regulasi lainnya,” ujar Darwin Marpaung.
Lebih lanjut, kata dia, untuk itu LKLH menyampaikan surat kepada Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan surat kami Nomor: 10/DPN-LKLH/III/2024 pada 5 Maret 2024 yang lalu.
Pemberitahuan tersebut sebagai sinyal kepada para pejabat yang membidangi serta untuk kemudahan bagi tim-tim dalam menjalankan tugas pendampingannya.
“Satu hal lagi perlu kami sampaikan kepada masyarakat, para pejabat Daerah dan pejabat yang membidangi perkebunan dan kehutanan kami harapkan dapat membatu tim kami di lapangan,” ungkapnya.
“Selain itu tim kami yang melaksanakan tugasnya pastinya di lengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal dari Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup,” tambah dia.
Ia juga menekankan jika ada oknum yang mengaku-ngaku dari tim Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup agar segera melaporkan kepada DPN-LKLH.
Diketahui sebelumnya Darwin Marpaung juga sudah menyampaikan perencanaan lembaganya untuk mendata para pelaku usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan dan yang sudah masuk ke dalam SK Datin.
“Data informasi usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan yang diselesaikan melalui skema PP 24 Tahun 2021,” bebernya.