Petugas mendatangi lokasi diduga lokasi penyalahgunaan BBM subsidi. Foto: Istimewa
Karimun – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dipastikan tetap menggelinding.
Namun, penanganan kasus ini terkesan “jalan di tempat” lantaran terbentur belum terbitnya izin penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri (PN) Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengakui bahwa belum adanya lampu hijau dari pengadilan menjadi salah satu batu sandungan utama yang dihadapi tim penyidik Satreskrim Polres Karimun saat ini.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan penyitaan dari pengadilan negeri merupakan syarat mutlak.
Dokumen ini menjadi legalitas sah bagi penyidik agar barang bukti yang diamankan memiliki kekuatan hukum yang kuat di persidangan nanti. Tanpa itu, posisi pembuktian kasus bisa menjadi lemah dan rawan digugat.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana isu yang beredar,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Demi mengurai perkara ini, korps Bhayangkara tersebut mengaku tidak tinggal diam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, mulai dari saksi fakta di lapangan hingga meminta keterangan dari saksi ahli.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Karimun akhirnya angkat bicara mengenai mandeknya izin tersebut.
Juru Bicara PN Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan bahwa permohonan penetapan penyitaan yang diajukan polisi belum bisa dikabulkan karena adanya persyaratan formil yang belum terpenuhi.
Sayangnya, meski kasus ini sudah menggelinding lebih dari satu bulan, pihak pengadilan enggan merinci syarat formil apa saja yang dinilai kurang.
Pihak PN Karimun hanya memberikan catatan bahwa ketentuan mengenai penyitaan kini telah diatur secara gamblang dalam poin 190 hingga 200 KUHAP baru.
Untuk mengurai benang kusut ini, Polres Karimun kini tengah gencar melakukan koordinasi tripartit bersama PN Karimun dan Kejaksaan Negeri.
Upaya ini diambil untuk menyamakan persepsi hukum dan melengkapi seluruh persyaratan yang diminta pengadilan, sehingga kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini bisa segera rampung dan melangkah ke meja hijau.
