FB_IMG_1783667522204_11zon

Bupati Karimun, Iskandarsyah. Foto: Diskominfo Karimun

Karimun – Bupati Karimun sekaligus Wakil Ketua Dewan Kawasan, Iskandarsyah, memberikan respons dan bantahan keras terhadap pemberitaan tendensius yang belakangan ini marak disebarkan oleh media lokal tertentu, khususnya salah satu portal berita online.

Pemberitaan itu menurutnya menuding adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah dalam pengelolaan BP Karimun dan Oil Terminal Karimun (OTK) dinilai murni sebagai pembentukan opini tak berdasar, asumtif, dan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana karena menyebarkan berita bohong (hoaks).

Iskandarsyah mengingatkan agar media massa lebih berhati-hati dan mengedepankan etika jurnalistik yang bertanggung jawab.

Ia menyayangkan narasi yang sengaja dibangun menggunakan kata-kata “diduga” secara berulang tanpa validasi data konkret, yang secara nyata dapat mengganggu iklim investasi serta rasa aman dan nyaman di wilayah perbatasan strategis tersebut.

“Saya tidak tahu apa motif di balik semua ini. Membangun opini seolah-olah terjadi kriminalitas yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga merugikan negara triliunan rupiah adalah tuduhan yang sangat keji dan tidak mendasar. Opini menyesatkan seperti ini bisa diseret ke ranah hukum karena jelas menjerumus pada penyebaran hoaks,” ungkapnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Terkait polemik dokumen Certificate of Origin (COO) yang dituduhkan, Bupati Karimun menjelaskan secara gamblang aspek hukum dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan telaah mendalam terhadap Permendag Nomor 9 Tahun 2025 (tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023), ditegaskan bahwa penerbitan COO wajib memenuhi kriteria Rule of Origin (ROO).

Sementara itu, aktivitas ekspor minyak di Oil Terminal Karimun (OTK) sama sekali tidak masuk dalam kriteria ROO tersebut. Aktivitas di OTK merupakan penitipan barang yang sifatnya masuk secara bebas (kawasan perdagangan bebas), sehingga keluarnya pun bebas tanpa memerlukan dokumen COO.

Selain itu, dari perspektif kepabeanan, kepelabuhanan, maupun persetujuan kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), aktivitas tersebut juga tidak mewajibkan dokumen Certificate of Origin (COO) sebagai persyaratan pengeluaran barang.

Sebagai bagian dari kebijakan internal dan komitmen OTK terhadap standar kepatuhan internasional, Bupati Karimun dan otoritas setempat memastikan bahwa OTK tetap menerapkan proses screening dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen operasional atas setiap barang yang masuk maupun keluar dari terminal.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi ketentuan yang berlaku serta memitigasi potensi pembatasan perdagangan internasional maupun risiko kepatuhan (regulatory liabilities).

Pemkab Karimun juga memastikan bahwa institusi negara seperti Bea Cukai bekerja secara profesional dan tidak akan memberikan celah sedikit pun terhadap adanya fraud atau kecurangan pajak.

Penegasan Regulasi Berdasarkan Permendag No. 9 Tahun 2025 menyatakan aktivitas logistik minyak di OTK berstatus sebagai barang titipan di kawasan bebas, sehingga alur masuk dan keluarnya tidak memerlukan dokumen Certificate of Origin (COO) karena tidak memenuhi kriteria Rule of Origin (ROO).

Dengan demikian, tuduhan kebocoran atau kerugian negara bernilai triliunan rupiah murni merupakan asumsi keliru.

Bupati Karimun mengimbau seluruh insan pers untuk menyajikan fakta yang akurat dan konstruktif, bukan narasi destruktif yang merusak tatanan sosial. Terlebih, masyarakat Karimun saat ini sangat membutuhkan stabilitas ekonomi demi keberlangsungan lapangan pekerjaan.

Langkah tegas ini diambil selaras dengan komitmen Pemkab Karimun dalam menyukseskan program prioritas nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI.

“Bapak Presiden telah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen pada tahun 2029 melalui Program Asta Cita. Kami di daerah ingin mengambil peran penuh untuk menyukseskan visi tersebut. Jaminan keamanan dan kepastian hukum adalah harga mati untuk mempertahankan kepercayaan investor,” tegas Iskandarsyah.

Sikap keras Pemkab Karimun ini juga sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dalam pertemuan Forkopimda bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Mapolda Kepri baru-baru ini.

Menko Polkam menekankan bahwa stabilitas wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau harus dijaga ketat agar pertumbuhan ekonomi yang positif dapat langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *