Polisi menangkap salah satu pelaku. Foto: Istimewa
Karimun – Aksi nekat komplotan spesialis pembobol ruko di wilayah hukum Polsek Kundur akhirnya berujung di jeruji besi. Liburan keluar kota yang seharusnya menenangkan bagi seorang pemilik ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungbatu Kota, berubah menjadi mimpi buruk saat ia mendapati tempat usahanya diacak-acak maling.
Namun, pelarian para pelaku tidak bertahan lama. Lewat perburuan kilat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, berhasil meringkus sang eksekutor utama di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun.
Tak main-main, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Peristiwa dramatis ini bermula pada Selasa 7 Juli 2026 dini hari. Memanfaatkan kondisi ruko yang kosong ditinggal pemiliknya ke luar kota, para pelaku melancarkan aksi senyap mereka.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, mengatakan bahwa korban terkejut bukan main saat mendapati jendela belakang rukunya sudah dalam kondisi hancur rusak parah.
“Saat korban kembali dan memeriksa kamarnya, kondisinya sudah berantakan. Setelah dicek, uang tunai Rp500 ribu dan uang sebesar 15.000 dolar Singapura (setara dengan Rp210,6 juta) raib digondol pelaku,” ujar AKP Sarianto Sabtu, 11 Juli 2026.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, polisi berhasil mengendus keberadaan salah satu tersangka utama berinisial SBS alias B.
Tanpa perlawanan, SBS berhasil diringkus petugas saat bersembunyi di salah satu kamar hotel di Tanjung Balai Karimun. Di hadapan penyidik, SBS tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Namun, drama pengejaran belum usai. Dua rekan SBS berinisial S dan A kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh petugas.
Selain kasus pembobolan ruko bernilai ratusan juta tersebut, Polsek Kundur ternyata juga berhasil menggulung pelaku kejahatan lain di wilayah Gading Sari.
Di wilayah ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial J yang nekat menggasak sejumlah telepon genggam (HP) milik warga.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan tersangka J, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp16,5 juta.
