IMG-20260713-WA0046_11zon

Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Karimun. Foto: Istimewa

Karimun – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu seberat 747,26 gram netto hasil tangkapan besar akhir Juni lalu. Tindakan tegas ini diklaim berhasil menyelamatkan hingga hampir 3.000 jiwa generasi muda dari jerat barang haram tersebut.

Acara pemusnahan yang berlangsung, Senin, 13 Juli 2026 ini dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPTU Jackson Marpaun, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Agenda ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rutan, BNNK, Penasehat Hukum, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Laporan Polisi tertanggal 24 Juni 2026. Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial RN.

RN tak berkutik saat disergap petugas di salah satu kamar hotel di kawasan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Rabu, 24 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total 9 paket narkotika golongan I jenis sabu.

Sebelum dimusnahkan, total barang bukti aslinya telah disisihkan sebagian seberat 27,84 gram untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian berkas di persidangan. Sisanya, sebanyak 747,26 gram, langsung dilebur hingga tak lagi memiliki fungsi konsumsi.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum, melainkan bukti nyata kehadiran Polri dalam memutus rantai pasokan narkoba di wilayah perbatasan.

“Pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Yunita.

Berdasarkan hitungan kasar pihak kepolisian, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang, maka penggagalan peredaran sabu dari tersangka RN ini secara tidak langsung telah mengamankan sekitar 2.241 hingga 2.989 jiwa manusia dari risiko ketergantungan narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka RN kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Penyidik menjerat RN dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka RN kini terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda materiil maksimal mencapai Rp2 miliar.

Kepolisian mengimbau warga agar terus aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dan aman dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *