Karimun, KURASIDATA.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang yang mencakupi wilayah Kepulauan Riau mendorong para pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Kabupaten Karimun untuk melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
KKP menilai pengurusan KKPRL akan berimplikasi terhadap penataan ruang laut Karimun agar sesuai dengan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Kepala Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut, Fajar Kurniawan, mengatakan pengurusan KKPRL jika mengacu pada Peraturan Perundangan-Undangan wajib untuk dilakukan.
“Di UU Nomor 6/2023 Tentang Cipta Kerja itu harus memiliki KKPRL, untuk seluruh pengguna ruang laut, termasuk di Karimun,” kata Fajar dalam Sosialisasi di hotel Aston Karimun, Rabu 12 Juni 2024.
Dijelaskan Fajar, sosialisasi ini sejalan dengan memberikan pelayanan kepada para pelaku usaha yang memiliki kendala untuk mendaftarkan izin KKPRL ke Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Lembaga terkait lainnya.
“Makanya setelah kita sampaikan kebijakannya, kita sambung dengan membantu pelaku usaha untuk segera bisa mengurus, apa yang menjadi kendala kita bantu agar mereka mudah,” ucapnya.
KKPRL, kata Fajar, mempunyai peran penting dalam hal penataan ruang laut di Karimun. Tercatat, dari sosialisasi melalui sistem door to door yang dilakukan pada 2022 lalu, total 30 pelaku usaha 16 di antaranya telah mendaftarkan izin KKPRL.
“Nah untuk di tahun ini kita berharap dalam satu waktu dapat terinformasikan ke 44 pelaku usaha yang belum mendapat sosialiasi untuk mendaftarkan KKPRL-nya,” terangnya.
Secara katagori, KKPRL sendiri meliputi dua jenis. Pertama Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang diperuntukan terhadap pelaku usaha untuk menggunakan ruang laut dengan beban biaya PNBP Rp 18.686.000 pada setiap hektar ruang laut yang diekspansi.
Lalu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Lain halnya dengan PKKPRL, sistem ini lebih terfokus pada kegiatan pemerintah pusat daerah, maupun masyarakat lokal/adat.
“Untuk itu, bagi mereka yang memanfaatkan ruang laut kita sampaikan kewajiban mereka itu seperti apa,” tutupnya.