April 26, 2025

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Istimewa

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, hingga saat ini masih belum menjalani pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan pemalsuan surat yang menyerat namanya.

Penyidik masih menanti surat resmi dari Kemendagri untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan kadis Kominfo Kepri tersebut.

Polisi terus memproses kasus tersebut. Namun, terhadap Hasan ada prosedur yang harus dilalui dikarenakan sebagai pejabat daerah. Surat permohonan untuk dilakukan pemeriksaan telah diterima Kemendagri pada 3 Mei 2024 lalu.

“Surat tersebut maksimal 30 hari sejak diterima Kemendagri. Harus ada tindak lanjutnya,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.

Selain menanti proses hukum lanjutan terhadap Hasan, polisi juga telah menahan dua tersangka lain yakni M Riduan dan Budiman yang juga terlibat dalam dugaan pemalsuan surat tanah yang diperkarakan PT Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *