Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penerapan sanksi denda bagi jemaah yang melakukan berhaji tanpa izin. Besaran denda yang diterapkan yakni sebesar 10 ribu riyal atau Rp 42.571.454 [kurs 19 Mei 2024].
Kebijakan ini telah diumumkan melalui pesan-pesan singkat oleh Pemerintah kepada masyarakat.
“Denda sebesar 10 ribu riyal akan dikenakan kepada setiap warga negara dan penduduk yang kedapatan tidak memiliki izin haji di wilayah geografis yang diumumkan,” bunyi pesan tersebut seperti disadur dari Kumparan.com, Minggu (19/5).
Aturan ini juga berlaku bagi seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di Arab Saudi (ekspatriat). Jika melanggar akan dideportasi dan tidak diperbolehkan masuk ke negara Arab Saudi selama waktu tertentu.
Bahkan, jika didapati melakukan pelanggar secara berulang kali, maka denda yang dikenakan berlipat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“kepada para pelanggar akan berlipat ganda jika pelanggaran itu diulangi,” lanjut pesan tersebut.
Tidak hanya berupa denda, Pemerintah Arab Saudi juga bisa menjatuhkan hukuman pidana kepada siapa pun yang mengangkut atau membantu calon jemaah haji tanpa izin.
“Barangsiapa mengangkut jemaah yang melanggar peraturan dan petunjuk dengan menunaikan haji tanpa izin bisa diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 50 ribu riyal,” ungkap pesan itu.