April 26, 2025

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Silitonga. Foto/Kurasidata.com

Karimun, KURASIDATA.COM – Banyak masyarakat awam yang belum memahami pentingnya jaminan fidusia terhadap peralihan penguasaan suatu benda yang menjadi jaminan fidusia bauk objek bergerak maupun tidak bergerak.

Misalnya saja pada praktik fidusia objek bergerak seperti kendaraan sepeda motor dari perusahaan pembiayaan (finance) kepada kreditur atau konsumen.

Masalah yang kerap muncul adalah ketika kreditur tidak mampu melakukan kewajibannya dengan membayar cicilan (wanprestasi), maka berujung pada eksekusi langsung dengan melibatkan debt collector.

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kepri, Hot Silitonga, menjelaskan bahwa pada saat dilakukan perjanjian fidusia antara debitur dan kreditur, kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah didaftarkan ke jaminan fidusia.

“Yang mendaftarkan ini adalah pihak perusahaan pembiayaan. Dari sana nanti akan terbit sertifikat jaminan fidusia, yang mana memiliki kekuatan hukum tetap. Sama seperti putusan pengadilan,” ungkap Hot usai menggelar Disemenisasi Layanan Jaminan Fidusia di Hotel Aston Karimun, Senin (20/5).

Namun begitu, hal ini yang justru memunculkan mispersepsi sehingga perusahaan pembiayaan sering secara langsung melakukan eksekusi terhadap objek yang dijaminkan, bahkan dengan menggunakan jasa debt collector.

“Ini yang kadang kala disalahtafsirkan dengan lembaga pembiayaan. Karena memegang sertifikat dan kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan, mereka langsung eksekusi di jalan. Aturannya tidak begitu,” terangnya.

Menurut UU No 42/1999, perusahaan pembiayaan harus tetap melibatkan unsur penegak hukum, yakni kepolisian dan tidak menggunakan jasa debt collector. Upaya yang dilakukan juga harus dengan cara persuasif untuk menghindari benturan di lapangan.

“Tetap harus melibatkan kepolisian, artinya dengan sertifikat jaminan fidusia itu sudah menjadi dasar untuk melakukan eksekusi. Dengan sertifikat itu sudah kuat, karena titel eksekutorial. Jangan gunakan debt collector,” tegasnya.

Kemudian, pada saat perjanjian kredit dilakukan, pihak debitur juga harus memberikan salinan sertifikat jaminan fidusia kepada kreditur.

Kepada masyarakat yang juga mengikatkan diri pada perjanjian kredit harus memiliki kesadaran terhadap kewajibannya kepada debitur atas objek jaminan fidusia yang disepakati secara bersama-sama.

“Masyarakat kita juga jangan lalai, kita sebagai orang yang punya hutang harus menjalan kewajiban. Tetapi di satu sisi penanganannya itu harus manusia juga, jangan langsung main tarik begitu di jalan. Itu tidak benar juga,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *