
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, saat dilantik. Foto: Diskominfo Kepri
Polres Bintan, provinsi Kepulauan Riau, menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka, Jumat (19/4).
Hasan diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah milik perusahaan bernama PT Expasindo yang berada di km 21, Sungai Lekop, Bintan Timur.
“Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,” ucap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, dilansir dari Batampos, Jumat (19/49.
Selain Hasan, polisi juga menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus ini, yakni berinisial R sebagai lurah dan B sebagai juru ukur.
Kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kominfo Kepri itu saat dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Sebelumnya, Hasan dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin (25/3), namun berhalangan hadir karena ada tugas dinas.
1 thought on “Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah”