Februari 11, 2025

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, saat dilantik. Foto: Diskominfo Kepri

Tanjungpinang, KURASIDATA.COM – Proses hukum terhadap Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah agaknya segera berlanjut.

Sebab saat ini Mendagri telah resmi memberhentikan Hasan dari jabatan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang bunut dari kasus yang menjerat eks Kadis Kominfo Kepri tersebut.

Hal itu sesuai dengan surat keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.31125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Kemudian sebagai pengganti, Mendagri menunjuk Asisten III Pemprov Kepri yakni Andri Rizal Siregar untuk mengisi jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pencopotan ini, merupakan buntut dari kasus yang menyerat nama Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Sebelumnya, pihak penyidik Polresta Tanjungpinang telah menyurati Mendagri untuk dapat melakukan proses hukum terhadap Hasan.

“Surat tersebut maksimal 30 hari sejak diterima Kemendagri. Harus ada tindak lanjutnya,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, beberapa waktu lalu.

Selain Hasan, polisi jug menahan dua orang tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yakni Riduan dan Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *