Februari 11, 2025

Tim kuasa hukum keluarga mendiang Halimah. Foto: Kurasidata.com

Karimun, KURASIDATA.COM – Tim kuasa hukum keluarga Halimah (31), korban dugaan pembunuhan di perumahan Sinar Indah, Kecamatan Tebing, Karimun, akan segera melayangkan surat ke Panglima TNI, KSAD, Pus POM TNI AD.

Melalui surat itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari 15 pengacara akan meminta agar melakukan pengawasan terhadap proses hukum kasus yang melibatkan oknum anggota POM TNI AD Karimun, yakni Pratu Fatria Saragih yang merupakan pacar mendiang Halimah.

“Kami akan layangkan surat ke Panglima TNI, KSAD, Pus POM dan Aspers Panglima. Sehingga kasus ini akan terus diawasi,” kata Ketua Tum Kuasa Hukum Keluarga Korban, Parniongan Malau, dalam keterangannya, Jumat (24/5).

Dikatakan Parniongan, pengawasan dari para unsur pimpinan di satuan TNI AD, agar lebih dapat menjamin proses hukum yang berkeadilan, khusus bagi keluarga Halimah.

“Kita lihat bagaimana apakah proses hukum ini akan berjalan sebagai mana mestinya sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum,” terangnya.

Kasus ini bermula tewasnya Halimah di kamar rumah pada 17 Februari 2024 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pacar korban adalah orang terakhir yang bersamanya di rumah tersebut.

Pratu Fatria Saragih yang merupakan oknum anggota POM TNI AD lalu ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya Halimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *