Polda Kepri merilis hasil pengungkapan kasus narkoba. Foto: Polda Kepri
Kepri – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menguliti jaringan peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Dalam kurun waktu seminggu, mulai dari 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, petugas meringkus 11 orang tersangka dari enam kasus berbeda.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai jenis barang haram, mulai dari ratusan gram sabu, puluhan gram ganja, puluhan butir ekstasi, hingga cairan vape yang mengandung bahan berbahaya.
Dari hasil rangkaian operasi intensif tersebut, total barang bukti yang disita oleh Polda Kepri meliputi sabu 402,09 gram bruto, ganja 58,4 gram bruto, ekstasi 20 butir, vape berbahaya berupa 2 cartridge mengandung Etomidate serta barang bukti pendukung timbangan digital, telepon seluler, sepeda motor, dompet, dan uang tunai.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat di berbagai titik rawan peredaran narkoba, mulai dari kawasan perkotaan Batam hingga wilayah kepulauan di Karimun.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Nona melalui keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Operasi pengungkapan berlangsung secara maraton selama tujuh hari berturut-turut:
- 31 Juli 2026 (Batam Kota): Unit 1 Subdit 3 membekuk dua tersangka dengan menyita 8,5 gram sabu, timbangan digital, dan dua unit ponsel.
- 1 Agustus 2026 (Batu Ampar): Unit 1 Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka (dua wanita dan satu pria) beserta barang bukti 8,19 gram sabu paket siap edar, uang tunai, dan sejumlah barang bukti pendukung.
- 31 Juli – 1 Agustus 2026 (Sekupang): Unit 2 Subdit 2 meringkus dua tersangka. Polisi menyita 4 gram sabu, 20 butir ekstasi, serta 2 cartridge vape berisi Etomidate. Penggeledahan berlanjut ke kediaman tersangka untuk menyita bukti tambahan.
- 3 Agustus 2026 (Nagoya): Unit 2 Subdit 3 menangkap seorang pengedar ganja beserta barang bukti berupa 58,4 gram ganja.
- 5 Agustus 2026 (Lubuk Baja): Unit 2 Subdit 2 mengamankan dua tersangka dengan menyita 5,14 gram sabu, kendaraan bermotor, dan timbangan digital.
Pengungkapan terbesar terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Petugas dari Unit 1 Subdit 3 membidik seorang tersangka yang kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar.
Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka sempat nekat membuang bungkus barang haram tersebut ke laut untuk menghilangkan jejak. Namun, aksi tersebut sia-sia lantaran bungkusan yang masih terapung di air berhasil disambar dan diamankan oleh petugas.
Dari tangan tersangka di Karimun ini, polisi menyita 376,26 gram sabu menjadikannya tangkapan terbesar dalam rangkaian operasi pekan ini beserta satu unit timbangan digital.
Polda Kepri mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Warga yang melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran barang haram di lingkungannya diminta untuk tidak ragu melapor.
