
Imbauan larangan untuk tidak melakukan aktivitas ilegal logging dan perambahan hutan di area lahan yang diduga dirusak. Foto: Tim/kurasidata.com
Ribuan hektare kawasan hutan produksi di wilayah dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksmana, Bengkalis, Riau, diduga dirambah.
Area hutan tersebut dirusak dan ditanami kelapa sawit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kondisi ini jelas terlihat saat tim Kurasidata.com melakukan pengecekan di lokasi lahan, Jumat, 19 April 2025.
Padahal berdasarkan status hukumnya, lahan ini jelas masuk dalam area kawasan hutan produksi sesuai dengan SK Menhut No 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016.
Mirisnya lagi, area lahan itu tetap saja dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh pihak tertentu, meski terdapat spanduk imbauan Danramil 05/Bukit Batu, yang berisi larangan untuk melakukan perambahan hutan di kawasan itu.
Bukan hanya itu saja, pepohonan yang berdiri dengan mekar dan kokoh juga ikut terdampak, akibatnya ribuan hektar kawasan hutan produksi tersebut menjadi gundul.
Menurut keterangan seorang warga sekitar berinisial UD, aksi perusakan lingkungan ini telah berlangsung sejak setahun terakhir. Selama beroperasi, sejumlah alat berat hilir-mudik untuk mengolah lahan hutan ini.
“Sudah ada sekitar setahun ini mereka beroperasi mengolah areal hutan itu,” ucapnya.
Di area lahan yang sama, hasil dari aktivitas ilegal logging pun terbukti dengan banyaknya kayu yang sudah diolah menjadi papan berserakan di areal kawasan.
Seorang warga lainnya SM (60) menyebut jika kayu yang sudah diolah tersebut diangkut melalui sampan yang telah disediakan di area parit.
“Kayunya dilansir menggunakan sampan dan ditarik dari darat,” terangnya.
Informasi diperoleh bahwa puluhan orang yang merambah hutan produksi ini rata-rata per orangnya menguasai sekitar 40 hingga 50 hektar.
Hingga saat ini aktivitas pengolahan lahan kawasan hutan produksi ini terus bergulir tanpa adanya penertiban dari pihak yang berwenang.