Januari 13, 2025

Polisi memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Kurasidata.com

Karimun, KURASIDATA.COM – Polres Karimun, provinsi Kepulauan Riau, melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis barang bukti narkotika seperti sabu, ekstasi hingga pil happy five, Selasa (4/6) pagi.

Tiga tersangka yakni berinisial DA, BU dan AZ hanya bisa tertunduk melihat barang haram yang mereka bawa di buang dalam saluran drainase yang ada di Mapolres Karimun.

“Penangkapan kasus ini dilakukan pada 23 April 2024 lalu dan pada hari ini barang buktinya kita musnahkan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, usai memimpin pemusnahan.

Kasus ini sebelumnya diungkap Satres Narkoba Polres Karimun pada 23 April 2024 di perumahan Lavender Blok 2 Nomor 6, Kecamatan Tebing.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba antara lain sabu-sabu 1.694 gram, ekstasi 763 butir dan happy Five 60 butir.

“Pelaku-pelaku ini modusnya ini salah satu di antara mereka menerima pesanan dari malaysia, satu orang menjemput barang. Mereka lalu membuang barang itu ke laut. Lalu dua orang lagi menjemput ke tengah laut,” jelasnya.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri pimpinan dari berbagai instansi seperti BNN, Imigrasi, Kejaksaan hingga tokoh masyarakat di Kabupaten Karimun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *