Polres Karimun, provinsi Kepulauan Riau, membentuk tim khusus untuk pemberantasan Judi Online (Judol) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun.
Pembentukan tim khusus itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
“Saat ini kami sudah membentuk khusus untuk pemberantasan judi online,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Selasa (25/6).
Menurut AKBP Fadli, sejauh ini tim yang dibentuk telah melakukan penyelidikan terkait praktik penyediaan judi online dan masih belum menemukannya.
Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan secara masif sebagai upaya tegas dalam pemberantasan judi online yang telah meresahkan masyarakat.
“Walau belum ditemukan tapi kami akan terus melakukan penyelidikan secara intensif,” tegasnya.
Selain itu, upaya pendeteksian terhadap judi online juga dilakukan terhadap seluruh personel yang bertugas di bawah jajaran Polres Karimun.
“Secara internal juga dalam sepekan terakhir kami aktif mengecek dan memeriksa anggota agar jangan sampai terlibat dalam aktivitas ini,” tuturnya.