20260914_101331_11zon

Pedagang ayam di Pasar Puan Maimun, Pandu bersama Tim Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Karimun mendatangi Perumda Bumi Berazam Jaya. Foto: Istimewa

Karimun – Tiga bulan tak bisa mencari nafkah akibat aturan zonasi pasar, Pandu Wahyuda, pedagang di Pasar Puan Maimun Karimun, akhirnya mendatangi kantor Perumda Bumi Berazam Jaya (BBJ), Senin (14/9).

Didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Karimun, Pandu menuntut kepastian agar bisa kembali berjualan demi menghidupi keluarganya.

Masalah ini bermula dari peralihan jenis barang dagangan yang dilakukan Pandu.

Awalnya, ia menyewa lapak di area basah untuk berjualan bumbu. Namun, karena merasa keuntungan berjualan bumbu tidak cukup untuk menutup kebutuhan harian, Pandu beralih menjual daging ayam segar.

Selama tujuh bulan, aktivitasnya berjalan tanpa kendala. Polemik baru mencuat sekitar Mei–Juni 2026 ketika sejumlah pedagang lain memprotes keberadaannya.

Pedagang keberatan meja di blok tersebut digunakan untuk menjual ayam, meski Pandu menyebut pedagang daging sapi dan sosis di area yang sama tetap diizinkan.

“Jawabannya tetap tidak boleh untuk spesifik berjualan ayam. Menurut saya, karena sifatnya ini keputusan sepihak, saya memang langsung berhenti berjualan sambil mengajukan permasalahan ini ke DPRD,” kata Pandu.

Sengketa ini bahkan sempat bergulir ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Karimun pada Agustus 2026. Dalam RDP tersebut, Pandu dijanjikan akan dicarikan lapak pengganti di Blok B. Namun hingga Pertengahan September, janji tersebut belum terealisasi.

Pandu juga menyayangkan sikap asosiasi pedagang yang dinilainya diskriminatif dan tidak mengayomi anggota.

“Harapan saya sederhana, saya bisa berjualan kembali seperti semula dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Saya mengambil langkah menemui Perumda karena sudah tiga bulan tidak berjualan, sementara harus menghidupi anak istri,” tuturnya.

Tanggapan Perumda BBJ

Direktur Utama Perumda BBJ, Muhammad Mahsun, menjelaskan bahwa langkah penertiban yang diambil pihak pengelola didasari oleh perjanjian awal dan kesepakatan zonasi pasar.

Mahsun membenarkan bahwa permohonan izin awal yang diajukan Pandu adalah untuk berjualan bumbu. Ketika Pandu beralih menjual ayam, asosiasi pedagang pasar basah melayangkan keberatan resmi kepada Perumda.

“Sesuai perjanjian awal tempat itu untuk berjualan bumbu. Atas nama asosiasi pedagang basah, mereka mengajukan keberatan kepada kami. Pada intinya kami menertibkan sesuai zonasi,” jelas Mahsun.

Meski demikian, Mahsun menegaskan pihak Perumda tidak berniat menghalangi rezeki pedagang. Perumda BBJ berjanji akan memberikan jalan keluar agar Pandu bisa kembali berdagang tanpa melanggar aturan zonasi yang berlaku.

“Solusi yang kami berikan, Pak Pandu kami beri kesempatan untuk mengajukan permohonan baru terkait jenis barang dagangannya. Kami berupaya mencari titik atau lapak mana yang sesuai zonasi untuk beliau berjualan,” ujar Mahsun.

Ia menambahkan, pengelola pasar harus bersikap adil dan mematuhi aturan main yang tertuang dalam surat perjanjian hak dan kewajiban pedagang.

“Kita tidak mau menerapkan aturan secara arogan karena ini menyangkut kebutuhan hidup. Kita harus hati-hati, jangan sampai kebijakan yang kami buat justru merugikan pihak pedagang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *