Februari 11, 2025

Darwin Marpaung Direktur Investigasi Dan Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup melakukan sosialisasi penyelesaian tanah dalam kawasan hutan dengan skema PP 24 Tahun 2021 di Pekan Baru Provinsi Riau. Foto: Tim Kurasidata.com

Direktur Investigasi & Litbang Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( DPN LKLH) Darwin Marpaung, mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Riau terkait pendataan areal kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan sesuai dengan surat nomor : B25/DLHK/269 pada 11 Oktober 2021 yang lalu.

SE tersebut secara tegas menyatakan agar Bupati dan Walikota se-provinsi Riau mendorong para pemilik dan pengusaha kebun agar mengajukan permohonan penyelesaiannya.

Diketahui surat edaran yang ditanda tangani oleh Gubernur Riau itu di sampaikan kepada para Bupati dan Walikota, sehubungan dengan surat Direktur pengukuhan dan penata gunaan kawasan hutan pada 15 September 2021 lalu.

Dengan pada pokok surat mempedomani PP 24 tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan sawit serta peningkatan produktivitas nya, telah di instruksikan untuk mengidentifikasi perkebunan – perkebunan sawit yang teridentifikasi masih berada dalam kawasan hutan.

“Kita dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) sangat mendukung surat Edaran Gubernur tersebut sudah yang disampaikannya kepada para Bupati /Walikota Se- Provinsi Riau oleh Gubernur Syamsuar(red),” kata Darwin.

“Mengenai persoalan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan ini, baik itu milik pengusaha maupun masyarakat sangatlah menjadi perhatian serius dan barang tentu surat edaran tersebut sangat berlangkah bijak yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.

Penyelesaian kebun sawit di dalam kawasan hutan selain untuk memberikan kepastian hukum hingga kepastian berusaha juga sangat berdampak positif bagi masyarakat dan penerimaan Negara dalam hal PNPB kegiatan dari pemanfaatan hutan maupun denda administrasinya yang sesuai aturan.

“Kita ketahui bahwasanya salah satu kabupaten/kota seperti yang kita lihat pada Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis beserta beberapa Daerah lainnya, saat ini diketahui memiliki keluasan areal kawasan hutan yang sangat luas namun sayangnya masih minim yang berusaha dalam melaksanakan ketentuan dari surat edaran tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, fakta di lapangan saat ini berjalan lambat dan untuk mendorong hal ini, maka LKLH siap membantu pemilik lahan baik warga maupun pengusaha dalam menyelesaikan permasalahan lahan dalam kawasan sesuai ketetapan yang dimaksud di dalam P23 dan P24 tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *