Polisi menggerebek keberadaan salah satu pelaku. Foto: dok. Polda Kepri

Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal, Rabu (20/3).

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan WNI melalui pelabuhan Harbour Bay Batam.

Dari upaya penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang calon PMI ilegal yang berasal dari Lampung dan Tengah.

“Diduga mereka sebagai calon PMI nonprosedural, maka diamankan anggota dalam sebuah operasi pada pukul 11.00 WIB di pelabuhan,” ujar Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Rabu (20/3).

Upaya pengembangan pun dilakukan. Walhasil, kembali diamankan 10 orang calon PMI lainnya.

Sementara satu orang pelaku ditangkap di penginapan Syariah Kusuma Jaya, berikut dengan empat orang calon PMI berjenis kelamin perempuan.

“Proses pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 22 Januari 2024, personel Subdit 4 Ditreskrimum dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan di daerah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia,” katanya.

Kemudian, pada 24 Januari 2024, polisi menangkap satu tersangka lainnya di Tegal, Jawa Tengah. Tersangka ini juga diduga sebagai perekrut korban dari kota tersebut. Mereka semua akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan resmi sebagai pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

“Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kota asal, memberikan fasilitas penampungan sementara, dan bahkan menjemput korban di bandara serta mengantarkan mereka ke pelabuhan. Korban dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia, namun mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan ini,” tambah dia.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Serta Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *