Ilustrasi Pemilu/Foto: BAS

Batam, Kurasidata.com – Kepulauan Riau (Kepri) merupakan satu dari 37 provinsi di Indonesia yang juga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

Kepri sendiri terdapat 7 kabupaten/kota yang akan turut menggelar Pilkada.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tahapan Pilkada tahun 2024 sebagai berikut:

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024

• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April – 31 Mei 2024:

• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei – 23 September 2024

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon; 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon: 27-29 Agustus 2024

• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *